Keutamaan Ibadah Haji
Dalam beribadah haji banyak terdapat keutamaan dan kebaikan, di antaranya:
1. Haji adalah amal yang paling utama
“Ketika Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanya, ‘Perbuatan apakah yang paling utama?’ Beliau menja
wab, ‘Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.’ Kemudian ditanya lagi, ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Berjuang di jalan Allah.’ Kemudian ditanya lagi, ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Haji yang mabrur.’” (HR. Bukhari, No. 1447, dan Muslim, No. 83)
2. Musim berseminya ampunan.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Siapa yang beribadah haji dan ia tidak melakukan tindakan keji/mesum dan dosa (kefasikan), maka ia seperti baru dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari, No. 1449 dan Muslim, No. 1350)
Artinya ia kembali terbebas dari dosa seperti ketika ia baru dilahirkan oleh ibunya.
3. Kesempatan emas untuk bebas dari api neraka. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada hari yang lebih banyak hamba yang dibebaskan dari api neraka oleh Allah kecuali hari Arafah.” (HR. Muslim, 1348)
4.balasan ibadah haji adalah surga. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada balasan yang pantas bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. Bukhari, 1683 dan Muslim, 1349)
Fadhilah-fadhilah ini hanya akan didapat oleh orang yang beribadah haji dengan niat yang benar dan hati yang ikhlas, serta menjalankan semua proses ibadah hajinya sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Sifat dan Karakteristik Haji
1. Seseorang yang akan melakukan ibadah haji, harus meniatkan ihram pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ia harus sudah berada di Makkah pada tanggal tersebut. Kemudian hatinya berniat untuk beribadah haji, dan lidahnya mengucapkan, “Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah, untuk berhaji.” Setelah itu ia terus membaca talbiyah dengan niat ibadah dan penyerahan diri yang mutlak untuk menjawab panggilan Allah dengan membaca, “Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah, aku sambut panggilan-Mu, tiada Tuhan selain Engkau. Aku sambut panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kekuasaan hanya untuk-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Sambil memakai baju ihram dan menahan dirinya dari yang
diharamkan Allah, sampai ia bertahallul. Seperti dalam bahasan di bawah ini:
Dilihat dari sisi non ibadah, ada beberapa larangan bagi orang yang beribadah haji, di antaranya adalah:
1. Dilarang mencukur rambut atau memendekkannya, dan juga dilarang memotong kuku.
2. Dilarang memakai minyak wangi di baju dan badannya.
3. Dilarang menggauli istrinya, atau meraba-raba jika dibarengi dengan syahwat.
4. Dilarang berburu, seperti berburu burung dan hewan darat lainnya.
5. Larangan khusus bagi laki-laki:
* Dilarang memakai yang pakaian yang dijahit, seperti kemeja, baju, semua jenis celana, celana panjang, dan yang sejenisnya.
* Dilarang menutup kepala dengan tutup yang menempel di kepala. Tetapi kalau yang melindungi kepalanya tidak menempel maka diperbolehkan. Misalnya genting bangunan, kendaraan, dan payung.
6. Larangan bagi Perempuan
* Dilarang memakai cadar dan penutup wajah. Disyariatkan harus membuka wajahnya, kecuali kalau ada laki-laki nonmahram yang lewat di depan wajahnya, maka boleh menutup wajahnya, atau boleh hanya dengan menutupkan kain penutup di wajahnya.
* Dilarang memakai sarung tangan.
Tetapi barangsiapa yang melakukan salah satu dari yang dilarang di atas karena lupa, tidak tahu, atau mungkin dipaksa memakainya, maka hal itu tidak membatalkan hajinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (Al-Ahzab: No. 5)
Tetapi kalau dia sudah ingat dan sudah mengetahui larangan-larangan tadi maka ia harus langsung berhenti.
2. Setelah berihram pada tanggal 8 Dzulhijjah, semuanya akan pergi ke Mina di pagi hari, menginap di Mina dengan melaksanakan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Shubuh pada waktunya tanpa di-jama’(digabung), tapi hanya di-qashar (dipendekkan) saja, yakni bagi shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
3. Pada tanggal 9 Zulhijjah, semuanya pergi menuju Arafah setelah matahari terbit. Shalat Zhuhur dan Ashar di Arafah di-jama’ dan di-qashar dengan satu kali adzan dan dua kali iqamat. Kemudian setelah itu mereka berdoa dan menyerahkan diri di hadapan Allah.
Ini adalah rentetan ibadah haji yang paling agung dan utama. Sampai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa malaikat-malaikat bangga dengan orang yang berada di Arafah dengan semua doa, ibadah, dan antusiasme mereka kepada Allah.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Mereka itu adalah hamba-hamba-Ku. Mereka telah datang kepada-Ku dengan tertib dan berdebu. Aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah mengampuni mereka.” (HR. Ahmad, No. 7089)
4. Kemudian mereka keluar dari Arafah setelah matahari terbenam dengan tenang dan tertib menuju Muzdalifah.
Lalu mereka shalat Maghrib dan Isya dengan dijama’ dan menginap di Muzdalifah sampai mereka shalat subuh. Mereka disunnahkan banyak berdoa di sana hingga menjelang matahari terbit. Tetapi bagi perempuan yang lemah dan orang tua boleh meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam.
5. Mereka keluar dari Muzdalifah menuju Mina, sebelum matahari terbit dan sebelum tiba Hari Raya Idul Adha. Pada waktu Idul Adha disunnahkan bagi yang beribadah haji untuk melakukan beberapa hal:
* Melempar jumrah kubra dengan 7 (tujuh) batu sambil bertakbir dalam setiap lemparanya. Dan jumrah adalah tempat-tempat di mana Nabi Ibrahim Alaihis Salam digoda oleh setan dan kemudian ia melempar setan sebanyak 7 kali dengan menggunakan batu.
Allah telah mensyariatkannya kepada kita, maka kita kerjakan lempar jumrah sebagai bentuk ibadah kepada-Nya dan sebagai bentuk penyerahan diri kepada-Nya atas segala perintah-Nya. Juga untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam yang telah melakukannya. Selain itu agar jiwa kita sebagai manusia merasa terdorong untuk melawan godaan setan atas
segala bentuk kesesatan yang selalu kita hadapi.
* Menyembelih hewan qurban, bisa di Mina atau di Makkah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya.
Yang beribadah haji, boleh memakan daging qurban itu, atau memberikannya kepada orang, atau menyedekahkannya. Kalau ia tidak punya uang untuk membeli hewan qurban, maka ia harus puasa 3 (tiga) hari di Makkah dan tujuh hari setelah ia pulang dari haji. Seseorang yang berhaji bisa juga memberikan hewan qurbannya kepada lembaga yang dipercaya untuk membagikan kepada yang membutuhkannya.
* Mencukur seluruh rambutnya atau memotong sebagiannya. Dengan ini maka ia telah ber-tahallul yang pertama. Maka ia boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang, kecuali menggauli istrinya.
* Kemudian ia menuju ke Makkah untuk melakukan thawaf ifadhah sebanyak tujuh kali mengelilingi Ka’bah dan ini merupakan rukun haji. Setelah itu langsung mengerjakan sa’i. Dengan melakukan thawaf ifadhah, maka semua yang dilarang sebelumnya jadi halal, termasuk menggauli istrinya. Boleh juga seorang yang berhaji untuk menunda thawaf-nya sampai Hari Raya Idul Adha kalau ia merasa kesulitan.
6. Kemudian ia kembali ke Mina, menginap dua malam bagi yang sempit waktunya, dan tiga malam bagi yang sempat.
Selama ia di Mina, disyariatkan untuk melempar tiga jumrah, yaitu jumrah sughra (yang paling jauh dari Makkah), jumrah wustha, dan jumrah kubra (yang mampu, melakukannya pada Hari Raya).
7. Apabila ia ingin keluar dari Makkah, maka sebelumnya ia harus melakukan thawaf wada’ terlebih dahulu sebagai prosesi terakhir dalam ibadah hajinya.
2. Musim berseminya ampunan.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Siapa yang beribadah haji dan ia tidak melakukan tindakan keji/mesum dan dosa (kefasikan), maka ia seperti baru dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari, No. 1449 dan Muslim, No. 1350)
Artinya ia kembali terbebas dari dosa seperti ketika ia baru dilahirkan oleh ibunya.
3. Kesempatan emas untuk bebas dari api neraka. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada hari yang lebih banyak hamba yang dibebaskan dari api neraka oleh Allah kecuali hari Arafah.” (HR. Muslim, 1348)
4.balasan ibadah haji adalah surga. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada balasan yang pantas bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. Bukhari, 1683 dan Muslim, 1349)
Fadhilah-fadhilah ini hanya akan didapat oleh orang yang beribadah haji dengan niat yang benar dan hati yang ikhlas, serta menjalankan semua proses ibadah hajinya sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Sifat dan Karakteristik Haji
1. Seseorang yang akan melakukan ibadah haji, harus meniatkan ihram pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ia harus sudah berada di Makkah pada tanggal tersebut. Kemudian hatinya berniat untuk beribadah haji, dan lidahnya mengucapkan, “Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah, untuk berhaji.” Setelah itu ia terus membaca talbiyah dengan niat ibadah dan penyerahan diri yang mutlak untuk menjawab panggilan Allah dengan membaca, “Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah, aku sambut panggilan-Mu, tiada Tuhan selain Engkau. Aku sambut panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kekuasaan hanya untuk-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Sambil memakai baju ihram dan menahan dirinya dari yang
diharamkan Allah, sampai ia bertahallul. Seperti dalam bahasan di bawah ini:
Dilihat dari sisi non ibadah, ada beberapa larangan bagi orang yang beribadah haji, di antaranya adalah:
1. Dilarang mencukur rambut atau memendekkannya, dan juga dilarang memotong kuku.
2. Dilarang memakai minyak wangi di baju dan badannya.
3. Dilarang menggauli istrinya, atau meraba-raba jika dibarengi dengan syahwat.
4. Dilarang berburu, seperti berburu burung dan hewan darat lainnya.
5. Larangan khusus bagi laki-laki:
* Dilarang memakai yang pakaian yang dijahit, seperti kemeja, baju, semua jenis celana, celana panjang, dan yang sejenisnya.
* Dilarang menutup kepala dengan tutup yang menempel di kepala. Tetapi kalau yang melindungi kepalanya tidak menempel maka diperbolehkan. Misalnya genting bangunan, kendaraan, dan payung.
6. Larangan bagi Perempuan
* Dilarang memakai cadar dan penutup wajah. Disyariatkan harus membuka wajahnya, kecuali kalau ada laki-laki nonmahram yang lewat di depan wajahnya, maka boleh menutup wajahnya, atau boleh hanya dengan menutupkan kain penutup di wajahnya.
* Dilarang memakai sarung tangan.
Tetapi barangsiapa yang melakukan salah satu dari yang dilarang di atas karena lupa, tidak tahu, atau mungkin dipaksa memakainya, maka hal itu tidak membatalkan hajinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (Al-Ahzab: No. 5)
Tetapi kalau dia sudah ingat dan sudah mengetahui larangan-larangan tadi maka ia harus langsung berhenti.
2. Setelah berihram pada tanggal 8 Dzulhijjah, semuanya akan pergi ke Mina di pagi hari, menginap di Mina dengan melaksanakan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Shubuh pada waktunya tanpa di-jama’(digabung), tapi hanya di-qashar (dipendekkan) saja, yakni bagi shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
3. Pada tanggal 9 Zulhijjah, semuanya pergi menuju Arafah setelah matahari terbit. Shalat Zhuhur dan Ashar di Arafah di-jama’ dan di-qashar dengan satu kali adzan dan dua kali iqamat. Kemudian setelah itu mereka berdoa dan menyerahkan diri di hadapan Allah.
Ini adalah rentetan ibadah haji yang paling agung dan utama. Sampai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa malaikat-malaikat bangga dengan orang yang berada di Arafah dengan semua doa, ibadah, dan antusiasme mereka kepada Allah.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Mereka itu adalah hamba-hamba-Ku. Mereka telah datang kepada-Ku dengan tertib dan berdebu. Aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah mengampuni mereka.” (HR. Ahmad, No. 7089)
4. Kemudian mereka keluar dari Arafah setelah matahari terbenam dengan tenang dan tertib menuju Muzdalifah.
Lalu mereka shalat Maghrib dan Isya dengan dijama’ dan menginap di Muzdalifah sampai mereka shalat subuh. Mereka disunnahkan banyak berdoa di sana hingga menjelang matahari terbit. Tetapi bagi perempuan yang lemah dan orang tua boleh meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam.
5. Mereka keluar dari Muzdalifah menuju Mina, sebelum matahari terbit dan sebelum tiba Hari Raya Idul Adha. Pada waktu Idul Adha disunnahkan bagi yang beribadah haji untuk melakukan beberapa hal:
* Melempar jumrah kubra dengan 7 (tujuh) batu sambil bertakbir dalam setiap lemparanya. Dan jumrah adalah tempat-tempat di mana Nabi Ibrahim Alaihis Salam digoda oleh setan dan kemudian ia melempar setan sebanyak 7 kali dengan menggunakan batu.
Allah telah mensyariatkannya kepada kita, maka kita kerjakan lempar jumrah sebagai bentuk ibadah kepada-Nya dan sebagai bentuk penyerahan diri kepada-Nya atas segala perintah-Nya. Juga untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam yang telah melakukannya. Selain itu agar jiwa kita sebagai manusia merasa terdorong untuk melawan godaan setan atas
segala bentuk kesesatan yang selalu kita hadapi.
* Menyembelih hewan qurban, bisa di Mina atau di Makkah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya.
Yang beribadah haji, boleh memakan daging qurban itu, atau memberikannya kepada orang, atau menyedekahkannya. Kalau ia tidak punya uang untuk membeli hewan qurban, maka ia harus puasa 3 (tiga) hari di Makkah dan tujuh hari setelah ia pulang dari haji. Seseorang yang berhaji bisa juga memberikan hewan qurbannya kepada lembaga yang dipercaya untuk membagikan kepada yang membutuhkannya.
* Mencukur seluruh rambutnya atau memotong sebagiannya. Dengan ini maka ia telah ber-tahallul yang pertama. Maka ia boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang, kecuali menggauli istrinya.
* Kemudian ia menuju ke Makkah untuk melakukan thawaf ifadhah sebanyak tujuh kali mengelilingi Ka’bah dan ini merupakan rukun haji. Setelah itu langsung mengerjakan sa’i. Dengan melakukan thawaf ifadhah, maka semua yang dilarang sebelumnya jadi halal, termasuk menggauli istrinya. Boleh juga seorang yang berhaji untuk menunda thawaf-nya sampai Hari Raya Idul Adha kalau ia merasa kesulitan.
6. Kemudian ia kembali ke Mina, menginap dua malam bagi yang sempit waktunya, dan tiga malam bagi yang sempat.
Selama ia di Mina, disyariatkan untuk melempar tiga jumrah, yaitu jumrah sughra (yang paling jauh dari Makkah), jumrah wustha, dan jumrah kubra (yang mampu, melakukannya pada Hari Raya).
7. Apabila ia ingin keluar dari Makkah, maka sebelumnya ia harus melakukan thawaf wada’ terlebih dahulu sebagai prosesi terakhir dalam ibadah hajinya.
0 komentar:
Posting Komentar